Laman

17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2016

11 April 2012

Keuangan Negara Bisa Dikelola Secara Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbankan Syariah di Indonesia mengalami peningkatan pesat sejak dikeluarkannya Undang-Undang Syariah pada tahun 2008. Bahkan perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengalahkan perkembangan perbankan syariah di Bahrain.
Deputi Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengatakkan, perkembangan perbankan di Indonesia mengalami pelonjakan perkembangannya setelah dikeluarkannya Undang-undang Syariah No 21 tahun 2008. “Perbankan syariah di Indonesia lebih berkembang dari pada Bahrain. Tapi perkembangan perbankan syariah paling berkembang di Malaysia,” ujar Halim saat menjadi keynote speaker dalam acara HR Syariah Summit yang diselenggarakan Republika, Rabu (10/4).
Halim bahkan menyamakan perbankan syariah seperti layaknya mini universal banking. Sebab berbagai kelengkapan bisa ditemukan dalam perbankan syariah. Di Indonesia sendiri terdapat dua sistem perbankan yang berkembang, yakni perbankan konvensional dan perbankan syariah. “Ke depannya keuangan negara bisa dikelola secara syariah.''
(sumber: republika.co.id)
»»  Readmore...

23 Februari 2012

Determinan Inflasi

Inflasi timbul karena adanya tekanan dari sisi supply (cost push inflation), dari sisi permintaan (demand pull inflation), dan dari ekspektasi inflasi. Faktor-faktor terjadinya cost push inflation dapat disebabkan oleh depresiasi nilai tukar, dampak inflasi luar negeri terutama negara-negara partner dagang, peningkatan harga-harga komoditi yang diatur pemerintah (administered price), dan terjadi negative supply shocks akibat bencana alam dan terganggunya distribusi.
Faktor penyebab terjadi demand pull inflation adalah tingginya permintaan barang dan jasa relatif terhadap ketersediaannya. Dalam konteks makroekonomi, kondisi ini digambarkan oleh output riil yang melebihi output potensialnya atau permintaan total (agregate demand) lebih besar dari pada kapasitas perekonomian. Sementara itu, faktor ekspektasi inflasi dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dan pelaku ekonomi dalam menggunakan ekspektasi angka inflasi dalam keputusan kegiatan ekonominya. Ekspektasi inflasi tersebut apakah lebih cenderung bersifat adaptif atau forward looking. Hal ini tercermin dari perilaku pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang terutama pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan (lebaran, natal, dan tahun baru) dan penentuan upah minimum regional (UMR). Meskipun ketersediaan barang secara umum diperkirakan mencukupi dalam mendukung kenaikan permintaan, namun harga barang dan jasa pada saat-saat hari raya keagamaan meningkat lebih tinggi dari komdisi supply-demand tersebut. Demikian halnya pada saat penentuan UMR, pedagang ikut pula meningkatkan harga barang meski kenaikan upah tersebut tidak terlalu signifikan dalam mendorong peningkatan permintaan.
»»  Readmore...

Definisi Inflasi

Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu). Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi. inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu.
Indikator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi adalah Indeks Harga Konsumen (IHK). Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Sejak Juli 2008, paket barang dan jasa dalam keranjang IHK telah dilakukan atas dasar Survei Biaya Hidup (SBH) Tahun 2007 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian, BPS akan memonitor perkembangan harga dari barang dan jasa tersebut secara bulanan di beberapa kota, di pasar tradisional dan modern terhadap beberapa jenis barang/jasa di setiap kota.
Indikator inflasi lainnya berdasarkan international best practice antara lain:
1.    Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB). Harga Perdagangan Besar dari suatu komoditas ialah harga transaksi yang terjadi antara penjual/pedagang besar pertama dengan pembeli/pedagang besar berikutnya dalam jumlah besar pada pasar pertama atas suatu komoditas. [Penjelasan lebih detail mengenai IHPB dapat dilihat pada web site Badan Pusat Statistik www.bps.go.id]
2.    Deflator Produk Domestik Bruto (PDB) menggambarkan pengukuran level harga barang akhir (final goods) dan jasa yang diproduksi di dalam suatu ekonomi (negeri). Deflator PDB dihasilkan dengan membagi PDB atas dasar harga nominal dengan PDB atas dasar harga konstan.
Pengelompokan Inflasi
Inflasi yang diukur dengan IHK di Indonesia dikelompokan ke dalam 7 kelompok pengeluaran (berdasarkan the Classification of individual consumption by purpose - COICOP), yaitu :
1.    Kelompok Bahan Makanan
2.    Kelompok Makanan Jadi, Minuman, dan Tembakau
3.    Kelompok Perumahan
4.    Kelompok Sandang
5.    Kelompok Kesehatan
6.    Kelompok Pendidikan dan Olah Raga
7.    Kelompok Transportasi dan Komunikasi.
 Sumber: www.bi.go.id
»»  Readmore...

22 Februari 2012

Nasabah Dilarang Gadai Emas Rp 250 Juta Lebih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, Bank Indonesia (BI) akhirnya menetapkan plafon pembiayaan gadai emas di bank syariah. Ketentuan tersebut akan diterbitkan dalam Surat Edaran (SE). “Plafon (pembiayaan) Rp 250 juta, iya. Nilainya naik dari rencana Rp 100 juta,“ ujar Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar, Jumat (17/2).Setiap nasabah hanya bisa menggadaikan emas dengan nilai pembiayaan maksimal Rp 250 juta. Draft SE gadai emas, ungkap Mulya, sudah diselesaikan. Penerbitan SE tinggal menunggu proses peninjauan aspek hukum (legal review).
“Sekarang lagi dilegal review di Direktorat Hukum, kalau sudah selesai tinggal diteken lalu keluar, “ ujarnya. Dalam SE tersebut, tidak hanya plafon pembiayaan yang ditetapkan BI. Sejumlah syarat gadai emas yang ditetapkan BI diantaranya nilai gadai (Finance to Value/FTV), porsi pembiayaan, dan jumlah tingkat gadai. Bank syariah diwajibkan memberi nilai gadai 80 persen.
Sementara, pembiayaan gadai (qardh) di bank syariah tidak boleh lebih dari 20 persen dari total portofolio pembiayaan. Jumlah tingkat gadai yang telah disampaikan dalam pertemuan dengan bank syariah sebelumnya itu tidak boleh lebih dari dua kali. Pengaturan transaksi gadai emas di bank syariah dimaksudkan untuk mencegah spekulasi. Selain itu, pembiayaan gadai emas diharapkan lebih bermanfaat untuk kepentingan sosial. Untuk tujuan itu, BI ingin mengembalikan gadai emas untuk pembiayaan mendesak dengan nasabah dari masyarakat ekonomi kecil.
»»  Readmore...

23 Januari 2012

BI Larang Gadai Emas untuk Spekulasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bank Indonesia (BI) melarang adanya pembiayaan gadai emas perbankan syariah untuk spekulasi atau untuk memperoleh keuntungan berlipat-lipat layaknya berkebun emas. "Ketika harga emas turun maka nasabah tidak mau membayar biaya tambahan karena harga emas yang berfluktuasi. Oleh karena itu, kami melarang berbagai metode gadai emas yang bertujuan untuk menambah nilai pembiayaan," kata Direktur Pengaturan Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar di Gedung BI Jakarta, Jumat.

Berkebun emas merupakan metode investasi dengan sistem menjaminkan emas yang telah dijaminkan, lalu menjaminkan ulang lagi, dan ini dilakukan terus menerus. Selama ini, lanjut Mulya, nasabah tidak pernah memperoleh informasi yang jelas mengenai adanya penambahan dana saat harga emas bergerak naik. "Kondisi ini lantas membuat pihak ketiga meminta dana tambahan dari nasabah," kata Mulya.
Menurut Mulya, informasi yang diperoleh nasabah dari pihak ketiga tidak pernah menyebutkan adanya penambahan biaya (top up) karena nasabah hanya berasumsi harga emas akan terus naik. "Spekulasi semacam ini seringkali terjadi sehingga kami melarang pembiayaan gadai emas dengan metode berkebun emas dan angsa emas," kata Mulya. Ada dua metode pembiayaan gadai emas bank syariah, yaitu berkebun emas (gadai terus-menerus) dan angsa emas (bank mengenakan biaya tambahan di luar nilai gadai emas yang diterima oleh nasabah). BI akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur gadai emas itu pada akhir Januari 2012. BI bukan cuma menetapkan sederet rambu-rambu, tapi juga menyiapkan sanksi tegas bagi bank yang melanggar.
Inti aturan itu adalah mengembalikan bisnis gadai emas ke asalnya, yaitu pinjaman mendesak untuk masyarakat yang membutuhkan dana. Untuk menegakkan aturan, BI akan memeriksa bank secara acak dan berkala. Ada sanksi bagi bank yang menabrak rambu-rambu, mulai dari sanksi administratif dan surat peringatan, hingga mencabut izin layanan gadai emas. Untuk membedakan spekulan dan nasabah yang membutuhkan uang, bank syariah bisa menggunakan sistem informasi debitur. Dari verifikasi itu akan terlihat rekam jejak nasabah yang hendak melakukan gadai, apakah memiliki tanggungan emas di bank lain yang belum dia tebus sehingga bank tidak bisa beralasan tidak tahu kalau dimanfaatkan nasabah spekulan.
»»  Readmore...

Pembiayaan Bank Syariah Mulai Bergeser ke Bagi Hasil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terjadi pergerseran pada pembiayaan di perbankan syariah. Fenomena ini tercermin dari penurunan porsi pembiayaan dengan akad murabahah dan meningkatnya pembiayaan bagi hasil (murabahah). BI mencatat pembiayaan dengan akad murabahah mencapai 55 persen dari total pembiayaan. Sementara pembiayaan dengan akad mudharabah/musyarakah yang berbasis bagi hasil mencapai 38 persen.
Dibandingkan dengan 10 tahun lalu, pembiayaan murabahah telah berkurang hingga 30 persen. “Di saat awal bank syariah tumbuh, murabahah masih mendominasi hingga 80 persen dari total pembiayaan, “ ujar Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Mulya Effendi Siregar. BI akan mengarahkan bank syariah untuk terus memperbanyak pembiayaan berbasis bagi hasil.

Pembiayaan bank syariah pada 2011 juga ikut naik sekitar 54 persen dibandingkan akhir 2010. Total pembiayaan bank syariah tercatat mencapai Rp 105 triliun pada Desember 2011. Nilai pembiayaan itu disumbang BUS dan UUS sebesar Rp 102,6 triliun. Sementara total pembiayaan bank syariah pada akhir 2010 baru mencapai Rp 68,18 triliun.
Selain itu, penyaluran pembiayaan mikro bank syariah juga tercatat mencapai 70 persen. Nilai pembiayaan untuk sektor usaha Mikro Kecil dan Menengah diprediksi akan semakin besar. Berdasarkan Rencana Bisnis Bank yang dikirimkan bank syariah ke BI, sejumlah bank syariah akan memperbesar pembiayaan ke sektor UMKM.
»»  Readmore...

Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf (731-798 M)

Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya al-kharaj. Selain membahas prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran negara yang menjadi pedoman kekhalifahan Harun Al-Rasyid di Baghdad, bukunya juga membicarakan beberapa prinsip dasar mekanisme pasar. Ia telah menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meskipun kata permintaan dan penawaran ini tidak ia katakan secara eksplisit.

Masyarakat luas pada masa itu memahami bahwa harga suatu barang hanya ditentukan oleh jumlah penawarannya saja. Dengan kata lain, bila hanya tersedia sedikit barang maka harga akan mahal, sebaliknya jika tersedia banyak barang, maka harga akan murah. Mengenai hal ini, Abu Yusuf dalam kitab al-kharaj mengatakan, Tidak ada batasan tertentu murah dan mahal yanga dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan karena kelangkaan makanan. Mahal dan murah merupakan sunnatullah. Kadang-kadang makanan sangat sedikit, tapi harganya murah. Pernyataan ini secara implisit bahwa harga bukan hanya ditentukan oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Bahkan, Abu Yusuf mengindikasikan adanya variabel-variabel lain yang juga turut mempengaruhi harga, misalnya jumlah uang beredar di negara itu, penimbunan atau penahanan suatu barang, atau lainnya.

Disarikan dari buku: Ekonomi Islam, P3EI UII Yogyakarta
»»  Readmore...

Kebijakan Fiskal Pada Masa Sahabat

1.  Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq (51 SH-13 H/573 -634 M)
Langkah-langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam menyempurnakan Ekonomi Islam:
•    Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat, seperti yang dikatakan Anas (seorang amil) bahwa: jika seseorang yang harus membayar unta betina berumur satu tahun sedangkan dia tidak memilikinya dan ia menawarkan untuk memberikan seekor unta betina berumur 2 tahun,hal tersebut dapat diterima. Kolektor zakat akan mengembalikan 20 dirham atau 2 ekor kambing padanya sebagai kelebihan atas pembayaran.


•    Pengembangan pembangunan baitul mal dan penanggungjawab baitul maal (abu ubaidah)
•    Menetapkan konsep balance budget policy pada baitulmal.
•    Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak
2.    Khalifah Umar bin Khattab (40  SH-23 H/ 584-644M)
Kontribusi yang diberikan Umar untuk mengembangkan ekonomi Islam:
•    Reorganisasi baitulmal, dengen mendirikan Diwan Islam yang pertama yang disebut dengan al-Diwan (sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun dan tunjangan lainnya.
•    Pemerintah bertanggungjawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya.
•    Diversifikasi terhadap objek zakat (zakat terhadap karet disemananjung Yaman), tarif zakat (misalnya mengenakan dasar advalorem, satu dirham untuk 40 dirham).
•    Pengembangan ushr (pajak) pertanian (misalnya pembebanan sepersepuluh hasil pertanian)
•    Undang-undang perubahan pemilikan tanah (landreform)
•    Pengelompokan pendapatan negara dalam 4 bagian:
    Zakat dan ushr, pendistribusian untuk lokal jika berlebihan disimpan
    Khams dan shadaqah, didistribusikan untuk fakir miskin dan kesejahteraan
    Kharaj, Fay, Jizya, Ushr, Sewa tetap, dikeluarkan untuk dana pensiun dan dana pinjaman
    Pendapatan dari semua sumber, didistribusikan untuk pekerja, pemelirahaan anak terlantar dan dana sosial.
3.    Khalifah Usman bin Affan (47 SH-35 H/577-656 M)
Pada awal pemerintahannya, Usman mencoba melanjutkan dan mengembangkan kebijaksanaan yang dijalankan khalifah Umar bin Khattab. Pada enam tahun kepemimpinannya hal-hal yang dilakukan:
•    Pembangunan pengairan
•    Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan
•    Pembangunan gedung pengadilan
•    Kebijakan pembagian lahan luas milik raja persia kepada individu
4.    Khalifah Ali bin Abi Thalif(23 SH-40 H/584-644 M)
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan dan administrasi umum. Konsep ini dijelaskan dalam surat yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith, dimana surat tersebut mendiskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa menyusun perioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan, kontrol terhadap pejabat tinggi dan staf, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan pengadaan bendahara. Beberapa perubahan kebijakan yang dilakukan adalah:
•    Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitulmal berbeda dengan umar yang menyisihkan untuk cadangan
•    Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
•    Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
* Disarikan dari buku: Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, ditulis oleh Mustafa Edwin Nasution dkk, Penerbit Kencana Prenada Media Group.
»»  Readmore...

11 Januari 2012

Bank Syariah Perluas Pembiayaan Mikro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah bank syariah tahun 2012 ini akan memperbesar portofolio pembiayaan ke sektor mikro. Segmentasi pasar sektor mikro dinilai memiliki potensi nasabah yang besar. BNI Syariah membidik pasar pembiayaan ke segmen mikro melalui pembangunan 55 unit mikro pada 2012. Unit mikro ini secara khusus akan melayani pembiayaan mikro dan akan disebar ke seluruh wilayah Indonesia. “Pembiayaan mikro ini baru pertama kita lakukan secara terstruktur. Penambahan unit mikro akan kita lakukan secara bertahap,“ ujar direktur BNI Syariah, Rizqullah.

Sementara, Bank Syariah Mandiri (BSM) akan meningkatkan pembiayaan ke Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) lebih dari 73 persen. “BSM selama ini ingin fokus ke UMKM. Itu akan jadi lahan kita di 2012, “ ujar Direktur Utama Bank Syariah Mandiri, Yuslam Fauzi.
Bank BCA Syariah yang sudah memulai pilot project pembiayaan mikro pun manarget pertumbuhan pada 2012. Pembiayaan mikro sebelumnya telah diujicoba di tiga lokasi yakni Bekasi, Tangerang, dan Bogor. “Kita lihat perkembangan dari tiga pilot project ini. Kalau hasilnya bagus, kita akan melakukan replikasi, “ ujar Direktur BCA Syariah, John Kosasih.
»»  Readmore...

07 Januari 2012

BI Keluarkan Izin Baru Bagi Dua Bank Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Keuangan syariah di awal 2012 kian diramaikan dengan kehadiran dua bank syariah baru. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan izin satu unit usaha syariah (UUS) dan satu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) pada Desember 2011. Bank Pembangunan Daerah Jambi membuka UUS yang menambah jumlah UUS menjadi 23 unit. Sementara jumlah BPRS menjadi 155 dengan kehadiran BPRS Cahaya Hidup di Yogyakarta. Menurut Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar, jumlah BPRS yang izinnya masih dalam proses sebanyak 36 BPRS. Dari jumlah itu, 35 izin merupakan BPRS baru. “Sementara satu BPR mengajukan konversi menjadi BPRS, “ ujar dia, Kamis (5/1). Sebelumnya, jumlah bank syariah di 2012 ini juga diprediksi bertambah lagi. Sedikitnya ada dua bank yang berpotensi menjadi BUS dan satu bank akan membuka UUS. Bank yang berpotensi menjadi BUS berasal dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). Rencananya, BTPN akan mengakuisisi Bank Sahabat Purba Danarta yang kemudian membentuk BUS pada 2012.
»»  Readmore...