Laman

17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2016

23 Januari 2012

Kebijakan Fiskal Pada Masa Sahabat

1.  Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq (51 SH-13 H/573 -634 M)
Langkah-langkah yang dilakukan Abu Bakar dalam menyempurnakan Ekonomi Islam:
•    Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat, seperti yang dikatakan Anas (seorang amil) bahwa: jika seseorang yang harus membayar unta betina berumur satu tahun sedangkan dia tidak memilikinya dan ia menawarkan untuk memberikan seekor unta betina berumur 2 tahun,hal tersebut dapat diterima. Kolektor zakat akan mengembalikan 20 dirham atau 2 ekor kambing padanya sebagai kelebihan atas pembayaran.


•    Pengembangan pembangunan baitul mal dan penanggungjawab baitul maal (abu ubaidah)
•    Menetapkan konsep balance budget policy pada baitulmal.
•    Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak
2.    Khalifah Umar bin Khattab (40  SH-23 H/ 584-644M)
Kontribusi yang diberikan Umar untuk mengembangkan ekonomi Islam:
•    Reorganisasi baitulmal, dengen mendirikan Diwan Islam yang pertama yang disebut dengan al-Diwan (sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun dan tunjangan lainnya.
•    Pemerintah bertanggungjawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya.
•    Diversifikasi terhadap objek zakat (zakat terhadap karet disemananjung Yaman), tarif zakat (misalnya mengenakan dasar advalorem, satu dirham untuk 40 dirham).
•    Pengembangan ushr (pajak) pertanian (misalnya pembebanan sepersepuluh hasil pertanian)
•    Undang-undang perubahan pemilikan tanah (landreform)
•    Pengelompokan pendapatan negara dalam 4 bagian:
    Zakat dan ushr, pendistribusian untuk lokal jika berlebihan disimpan
    Khams dan shadaqah, didistribusikan untuk fakir miskin dan kesejahteraan
    Kharaj, Fay, Jizya, Ushr, Sewa tetap, dikeluarkan untuk dana pensiun dan dana pinjaman
    Pendapatan dari semua sumber, didistribusikan untuk pekerja, pemelirahaan anak terlantar dan dana sosial.
3.    Khalifah Usman bin Affan (47 SH-35 H/577-656 M)
Pada awal pemerintahannya, Usman mencoba melanjutkan dan mengembangkan kebijaksanaan yang dijalankan khalifah Umar bin Khattab. Pada enam tahun kepemimpinannya hal-hal yang dilakukan:
•    Pembangunan pengairan
•    Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan
•    Pembangunan gedung pengadilan
•    Kebijakan pembagian lahan luas milik raja persia kepada individu
4.    Khalifah Ali bin Abi Thalif(23 SH-40 H/584-644 M)
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan dan administrasi umum. Konsep ini dijelaskan dalam surat yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith, dimana surat tersebut mendiskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa menyusun perioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan, kontrol terhadap pejabat tinggi dan staf, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan pengadaan bendahara. Beberapa perubahan kebijakan yang dilakukan adalah:
•    Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitulmal berbeda dengan umar yang menyisihkan untuk cadangan
•    Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
•    Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
* Disarikan dari buku: Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, ditulis oleh Mustafa Edwin Nasution dkk, Penerbit Kencana Prenada Media Group.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar