Asuransi syariah pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan. Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, bahwa asuran atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.
Menurut Wagner, Perkataan asuransi menurut pengertian ekonomi adalah memaparkan bentuk susunan ekonomi untuk memindahkan atau mengurangi kemungkinan akibat dari peristiwa yang tidak baik yang akan terjadi: bergantung kepada sejauhmana keadaan (vormoegen) kekhawatiran seseorang itu. Kemungkinan peristiwa itu tidak disengaja menimpa seseorang, oleh karena itu adanya satu kejadian maka hal itu merupakan peristiwa yang tidak terduga. Asuransi mengendalikan keadaan itu untuk menaksir kadar akibat yang akan menimpa berpedoman satu daftar (Reihe) kejadian yang diduga dengan satu bentuk bahaya yang tidak benar-benar terjad.
Secara umum, pengertian asuransi syariah tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional yaitu suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah dengan mengacu pada Al-quran dan al-sunnah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Jika mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21 /dsn/ MUI/X/2001 bahwa asuransi syariah (ta’min, takaful, dan tadhammun) adalah usaha saling tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Dalam menterjemahkan asuransi syariah dalam sebuah istilah terdapat beberapa istilah yang digunakan, diantaranya yang dikenal dengan takaful dan ta’min (bahasa Arab) serta islamic insurance (bahasan Inggris). Ketiga istilah itu secara substansial tidak jauh berbeda dan mengandung makna yang hampir sama yakni pertanggungan (saling menanggung). Secara bahasa, takaful berasal dari kata takaafala yatakaafalu yang berarti saling menanggung atau menanggung bersama. Secara operasional takaful dimaksudkan bahwa semua peserta menjadi penolong atau penjamin satu sama lain.
Makalah lengkap silahkan klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar