Laman

17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2016

24 Februari 2011

Lembaga Keuangan Syariah

Lembaga Keuangan
}  Adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial asset) atau tagihan (claims) dibandingkan aset non-finansial atau aset riil (non financial assets).
}  Lembaga keuangan yang merupakan lembaga perantara dari pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds), memiliki fungsi sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediary). Maka dalam operasionalnya berupa penghimpunan dan penyaluran dana sesuai dengan instrumen bidanga usaha yang dijalankan.

}  Lembaga Keuangan Islam atau yang lebih popular disebut Lembaga Keuangan Syari'ah adalah sebuah lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari'ah Islamiah. Dalam operasionalnya lembaga keuangan Islam harus menghindar dari riba, gharar dan maisir.
}  Lembaga keuangan islam adalah sebuah lembaga atau institusi yang bergerak dibidang keuangan sebagaimana lembaga keuangan pada umumnya, tapi dalam pengelolaannya berdasarkan prinsip-pronsip Al-Qur’an dan Al-Hadits. Karena pada dasarnya lembaga keuangan islam ini merupakan bagian dari ekonomi islam, dimana kegiatannya tidak terlepas dari kegiatan komersil tapi tetap berlandaskan peraturan yang sangat mutlak untuk dipercaya yaitu Al-Quran dan Al-Hadits.
Tujuan Lembaga Keuangan Islam
}  untuk menunaikan perintah Allah dalam bidang ekonomi dan muamalat serta membebaskan masyarakat Islam dari kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh agama Islam. Untuk melaksanakan tugas ini serta menyelesaikan masalah yang memerangkap umat Islam hari ini , bukanlah hanya menjadi tugas seseorang atau sebuah lembaga, tetapi merupakan tugas dan kewajiban setiap muslim. Menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam berekonomi dan bermasyarakat sangat diperlukan untuk mengobati penyakit ekonomi dan sosial yang dihadapi oleh masyarakat.
Peran Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan non bank sebagai fasilitas bagi:
}  Masyarakat yang secara legal dan administratif tidak memenuhi kriteria perbankan.
}  Masyarakat yang bermodal kecil namun memiliki keberanian dalam mengambil resiko usaha (more risk averse). Biasanya mereka memilih reksadana atau mutual fund.
}  Masyarakat yang memiliki modal besar dan keberanian dalam mengambil resiko usaha (more risk averse). Biasanya mereka akan memilih pasar modal atau investasi langsung.
}  Masyarakat yang menginginkan jasa keuangan non investasi, misalnya pertanggungan terhadap resiko kekurangan likuiditas dalam kasus darurat, kebutuhan dana konsumtif jangka pendek, tabungan untuk hari tua, dan sebagainya.
KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN
}  Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).
}  Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
}  Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
}  Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
}  Financial intermediaries: Lembaga ini menawarkan jasa pembiayaan kegiatan usaha dan  pembayaran dimuka atas tagihan dari nasabah. Seperti: Perusahaan Pembiayaan
Institusi Perbankan:
}  Bank Umum Syariah
}  Bank Umum Konvensional
}  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
}  Bank Perkreditan Rakyat
}  Bank Asing
}  Unit Usaha Syariah
}  Bank Pemerintah Daerah: Umum dan Syariah
}  Bank Swasta Nasional
Institusi Keuangan Syariah Non Bank
}  Baitul Maal Wattamwil
}  Asuransi Syariah
}  Reksadana Syariah
}  Pasar Modal Syariah
}  Pegadaian Syariah
}  Lembaga Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf

Bahan Bacaan:
Buku: Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Heri Sudarsono
Buku: Bank Syariah. Adiwarman Karim
Buku: Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Artikel terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar