PNS muslim di Daerah Istimewa Yogyakarta setiap bulan wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari pendaptannya. Hal itu ditunaikan saat menerima gaji. ''Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Gubernur DIY Yogyakara No. 451/2252 tanggal 17 Juni 2009 tentang Gerakan Zakat, Infaq dan Shodakoh bagi umat Islam di DIY,'' kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DIY, Maskul Haji, kepada Republika. SE Gubernur DIY tersebut juga berlaku bagi kepala instansi Pusat/Vertikal, TNI dan POLRI untuk tingkat DIY serta bagi lembaga lain maupun perorangan. ''Berkaitan dengan hal itu, saya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi DIY mendapat surat dari Gubernur DIY untuk menindaklanjuti surat edaran gubernur untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang bertugas melakukan pengumpulan dan pengelolaan zakat di masing-masing instansi atau SKPD di lingkungan Pemprov DIY,'' katanya. ''Sesuai dengan aturannya zakat yang telah terkumpul sebanyak 40 persen disetorkan di Badan Amil Zakat Pemprov DIY dan 60 persen dikelola sendiri.''
Menurut Maskul, sampai saat ini baru terbentuk UPZ di 40 SKPD se pemprov DIY. Padahal, jumlah seluruh SKPD di lingkungan Pemprov DIY ada 176 SKPD. Tahun lalu baru terkumpul zakat di BAZ sekitar Rp 2-3 juta. Tahun ini sudah terkumpul Rp 20-30 juta karena yang menyetorkan zakat baru di 20-25 UPZ.
''Kami akan berdayakan tersebut. Pengurus BAZ akan kami kumpulkan untuk mengetahui SKPD mana yang sudah membentuk UPZ dan mana UPZ yang sudah setor,' 'ungkap Maskul. Kalau semua UPZ di seluruh SKPD Pemprov terbentuk dan menyetorkan zakatnya, jumlah zakat yang dikumpulkan bisa mencapai milyaran rupiah.
Pada awalnya, zakat yang terkumpul itu dikelola UPZ untuk pembangunan masjid. Namun dalam rapat baru-baru ini, diputuskan zakat dari gaji PNS jangan lagi digunakan untuk pembangunan masjid dan stop untuk pembangunan masjid, melainkan untuk pemberdayaan umat. ''Dalam memberdayakan umat itu jangan kita beri ikan, melainkan kita beri pancing yang tujuannya untuk mendongkrak ekomi umaty'' tutur dia. (republika.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar