Hukum asal dalam upah pekerja di lembaga negara adalah tidak kurang dari kadar kecukupan. sebagai dalil demikian itu adalah sabda Nabi SAW:
Barang siapa yang loyal kepada kami dalam pekerjaan, dan dia tidak meimiliki rumah, hendaklah dia mengambil rumah, atau tidak memiliki istri, maka hendaklah dia menikah, atau tidak memiliki pembantu, hendaklah dia mengambil pembantu, atau tidak memiliki kendaraan, hendakla dia mengambil kendaraan, dan barang siapa yang mendapatkan sesuatu lain hal tersebut, maka dia korupsi.
Pendapat tersebut memiliki beberapa bukti dari fikih ekonomi Umar bin Khattab R.a, diantaranya:
- Ketika Umar bin Khattab R.A ingin menentukan menentukan gaji untuk dirinya, maka beliau bermusyawarah dengan kaum muslimin dalam hal tersebut, seraya mengatakan, "Apa yang halal bagi pejabat negara dari harta (baitul mal) ini?". Mereka menjawab, "Adapun bagi pejabat khusus, maka kebutuhan pokoknya dan kebutuhan pokok keluarganya, tidak kurang dan tidak lebih, pakainnya dan pakaian mereka, dua kendaraan untuk jihadnya kebutuhan-kebutuhannya, dan untuk membawanya menunaikan haji dan umrah.". Dan di tengah-tengah mereka terdapat Ali bin Abi Thalib R.A yang diam. Maka Umar berkata, "Apa pendapatmu wahai Abu Hasan?" Ia berkata, "Apa yang layak bagimu dan layak keluargamu dengan yang telah maklum (lazim).
Umar berkata: "Aku ingatkan kepada kalian tentang yang menjadi hakku dari harta ini. halal bagiku dua pakaian: satu untuk musim dingin dan satu pakaian untuk musim panas, kendaraan yang aku pergunakan untuk haji dan umrah, dua kebutuhan pokokku dan keluargaku seperti seseorang dari Quraisy yang bukan yang terkaya di antara mereka dan bukan pula yang termiskin di antara mereka, kemudian selebihnya aku adalah seseorang di antara kaum muslimin, apa yang mereka rasakan juga aku rasakan." - Umar bin Khattab R.A menulis surat kepada Mu'adz bin Jabal dan Abu Ubaidah R.A ketika mengutus keduanya ke Syam, "Hendaklah kamu memperhatikan orang-orang yang shaleh sebelum kamu, lalu kamu pekerjakan mereka pada peradilan dan berikanlah mereka gaji, serta perluaslah kepada mereka dari harta Allah."
- Melindungi pekerja dari suap atau khianat dengan melanggar terhadap apa yang di bawah kekuasaannya dari harta kaum muslimin. tentang hal ini telah diisyaratkan hadits: "Barang siapa yang mendapatkan sesuatu selain tersebut, maka dia korupsi." Dan Abu Ubaidillah berkata kepada Umar, "Engkau mengotori para sahabat Rasulullah SAW." maka Umar berkata: "Wahai Abu Ubaidillah! jika aku tidak meminta pertolongan kepada ahli agama atas agamaku, lalu kepada siapa aku meminta pertolongan?." Ia berkata: "Jika kamu melakukan itu, maka cukupkanlah mereka dengan gaji agar mereka tidak khianat."
- Umar melarang para gubernurnya berdagang pada masa tugas mereka.
- Meluangkan waktu untuk bekerja. Dimana Al-Kamal bim Hammam berkata, "Disebutkan dari Umar RA, bahwa beliau memberikan gaji kepada Salamah bin Rabi'ah Al-Bahili pada tugas peradilan dalam setiap bulan sebanyak lima ratus dirham, karena beliau meluangkan dirinya untuk bekerja bagi kaum muslimin.
- Penentuan gaji bagi pegawai pemerintah tidak tunduk kepada sistem penawaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar