Beberapa kalangan masyarakat masih mempertanyakan perbedaan antara bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari kalangan muslim segmen emosional. Sebenarnya cukup banyak perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan. Paradigma bank syariah sesuai dengan ekonomi syariah yang telah dijelaskan di muka. Sedangkan perbedaan lainnya adalah sbb.:
Jenis perbedaan | Bank syariah | Bank konvensional |
Landasan hukum | Al Qur`an & as Sunnah + Hukum positif | Hukum positif |
Basis operasional | Bagi hasil | Bunga |
Skema produk | Berdasarkan syariah, semisal mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb | Bunga |
Perlakuan terhadap Dana Masyarakat | Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’ terlebih dahulu | Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo |
Sektor penyaluran dana | Harus yang halal | Tidak memperhatikan halal/haram |
Organisasi | Harus ada DPS (Dewan Pengawas Syariah) | Tidak ada DPS |
Perlakuan Akuntansi | Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil) | Accrual basis |
Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu sbb.:
Bunga | Bagi hasil |
Suku bunga ditentukan di muka | Nisbah bagi hasil ditentukan di muka |
Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit) | Nisbah bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan |
Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank | Nisbah bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar