Dalam operasionalnya, bank syariah (BS) menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb.:
1. Pendanaan/Penghimpunan dana: Wadiah dan mudharabah.
a. Wadiah (titipan)
Dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah. Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah untuk beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan. BS menggunakan skema ini untuk BS Giro, BS TabunganKu dan BS Tabungan Simpatik.
a. Mudharabah (investasi)
Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Dalam skema ini, Bank Syariah (BS) berfungsi sebagai manajer investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan dana tersebut untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai syariah). Hasil keuntungan dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dana dengan BS sesuai nisbah yang telah disepakai di muka.
BSM menggunakan skema ini untuk BS Deposito, Tabungan BS, BS Tabungan Berencana, BS Tabungan Mabrur, BS Tabungan Investa Cendekia dan BS Tabungan Kurban.
BSM menggunakan skema ini untuk BS Deposito, Tabungan BS, BS Tabungan Berencana, BS Tabungan Mabrur, BS Tabungan Investa Cendekia dan BS Tabungan Kurban.
2. Pembiayaan/Penyaluran dana: Murabahah, ijarah, istishna, mudharabah, musyarakah dsb.
a. Murabahah
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan. Hampir seluruh pembiayaan konsumtif Bank Syariah (BS) (BS Griya, BS Oto) menggunakan skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan BS dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang.
b. Ijarah
Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah (BS) setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka. Bank Syariah mengaplikasikan skema ini pada Bank Syariah (BS) Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BS Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skema ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
c. Istishna
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
d. Mudharabah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
e. Musyarakah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).
f. Lainnya
3. Jasa: Wakalah, rahn, kafalah, sharf dsb.
a. Wakalah
Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya Bank Syariah (BS) bekerja untuk mewakili nasabah dalam melakukan suatu hal. Bank Syariah (BS) mengaplikasikan skema ini pada beragam layanannya semisal transfer uang, L/C, SKBDN dsb.
b. Rahn
Rahn bermakna gadai. Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya penitipan jaminan tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank syariah.
Bank Syariah (BS) mengaplikasikan skema ini pada BS Gadai Emas iB.
Bank Syariah (BS) mengaplikasikan skema ini pada BS Gadai Emas iB.
c. Kafalah
Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal.
BSM mengaplikasikan skema ini pada produk Bank Syariah (BS) Bank Garansi.
BSM mengaplikasikan skema ini pada produk Bank Syariah (BS) Bank Garansi.
d. Sharf
Merupakan jasa penukaran uang. Bank Syariah (BS) mengaplikasikan skema ini untuk layanan penukaran uang Rupiah dengan mata uang negara lain, semisal US$, Malaysia Ringgit, Japan Yen dsb.
e. Lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar