Laman

17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2016

02 Februari 2011

Riba


Riba dari bahasa arab yang artinya kelebihan atau tambahan. Pengertian secara etimologi digunakan Allah dalam Alquran Surat Sajadah (41) ayat 39 dan An-Nahl (16) ayat 92. ulama fikih mendefenisikan riba dengan “kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan/gantinya” yang maksudnya adalah tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat suatu transaksi utang-piutang yang harus diberikan. Adapun hukum riba menurut ulama fikih adalah haram. Keharaman riba ini banyak dijumpai dalam Alquran dan hadis Nabi. Seperti Sabda Rasulullah saw: (memperjual belikan) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, anggur dengan anggur, kurma dengan kurma, garam dengan garam (haruslah) sama, seimbang, dan tunai. Apabila jenis yang diperjual belikan berbeda, juallah sesuai dengan kehendakmu (boleh berlebih) asal dengan tunai (HR Muslim dari Ubadah bin as-Samit). Selanjutnya Sabda Rasululla saw: jangan kamu memperjual belikan emas dengan emas, kecuali jika seimbang (sama beratnya) dan jangan kamu melebihkan yang satu dengan dari yang lainnya, dan jangan pula kamu jual sesuatu yang ada dengan yang belum ada (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri).


Secara garis besar, riba itu dikelompokkan menjadi dua yaitu riba utang piutang dan riba jual beli. Riba utang piutang dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.     Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang.
2.     Riba Jahiliyyah
Utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan
Sedangkan riba jual beli dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.     Riba Fadhl
Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
2.     Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Yang termasuk dalam jenis barang ribawi adalah:
1.     emas dan perak, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya
2.     bahan makanan pokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar